Sabtu, 16 November 2013

Otonomi Daerah


Otonomi Daerah Surabaya



Otonomi daerah adalah kewajiban yang diamanahkan kepada suatu daerahnya untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam meningkatkan mutu dan kualitas yang berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat serta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah selain didasarkan atas hukum, juga sebagai implementasi terhadap globalisasi yang harus jeli memanfaatkan dan menggali sumber-sumber daya yang berada di daerah setempat. Itu sebabnya perlunya system otonomi daerah agar masing-masing daerah dapat lebih bertanggung jawab dan mandiri dalam membangun kehidupan masyarakatnya yang lebih baik.
                                                                  
Bagi kota yang terbilang sudah cukup makmur, tentu saja kota Surabaya sangat ingin melakukan kegiatan otonomi daerah agar lebih bisa mengurus daerah otonom dengan bijak dan mandiri. Oleh karena itu, otonomi daerah harus memerlukan sumber-sumber pembiayaan yang tinggi untuk menunjang kegiatan ekonomi. Sumber pembiayaan terwsebut tentunya harus berpengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Tingkat kemampuan intern daerah tersebut sangat berperan penting dalam pelaksanaan daerah otonom. Selain itu, ada juga pajak daerah dan retribusi yang merupakan salah satu  peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah dan retribusi menjadi pendapatan daerah yang paling penting dalam membiayai pembangunan daerah.yang dimaksud retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian perizinan tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Perbedaan yang mendasar antara pajak dengan retribusi yaitu pajak tidak ada timbal balik langsung kepada si pembayar pajak, sedangkan retribusi sebaliknya. Ada beberapa macam retribusi daerah antara lain, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan retribusi pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan menjadi pembicaraan yang cukup penting terkait kebutuhan kesehatan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih mengoptimalkan dan memperhatikan dengan memberikan fasilitas kesehatan yang memadai dengan anggaran biaya yang lebih dapat dijangkau berbagai lapisan masyarakat di wilayah tersebut.

 Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini harus bisa menelusuri seluk beluk permasalahan sekecil apapun dalam wilayahnya. Karena belum tentu keadaan atau kondisi yang dilihat kasat mata itu baik, melainkan bila ditelaah lebih mendalam akan terlihat keburukan atau kejelekan yang pada akhirnya dapat merugikan dan menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar