Senin, 28 Oktober 2013


Status Kewarganegaraan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran Ibu WNI dan Ayah WNA

       
           Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang ayahnya belum memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

            Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah.Padahal di indonesia banyak wanita-wanita indonesia yang melangsungkan pernikahan dengan pria berkewarganegaraan asing karena hal ini banyak wanita indonesia yang menikah dengan pria berkewarganegaraan asing lebih memilih untuk menunda memiliki anak tapi bukan hanya karena itu saja yang membuat mereka takut memiliki anak dari hasil perkawinan campuran namun juga karena dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
   
             Namun sekarang sudah diberlakukan Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar