KEPOLISIAN
“Makalah ini
ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Budaya Masyarakat Demokrasi”
Dosen Pengampu :
Sulthon Mas’ud, S.Ag.M.Pd.I.
Oleh:
Erlinda
Rochmatin ( D77213065 )
Islamiah ( D77213072 )
6C
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. yang telah melimpahkan nikmat, taufiq, hidayah,
serta inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah yang
berjudul “ KEPOLISIAN ” ini dengan
baik. Tak lupa kami lantunkan shalawat bermutiarakan salam kepada junjungan
kami, Nabiyullah Muhammad Saw. Yang atas jasa-jasa beliau kita sekarang dapat
menemukan jalan yang penuh barokah dan ridha Allah SWT. yakni addinul islam wal
iman.
Kami menyadari bahwa Makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan karena keterbasatan kami. Oleh karena itu, kami
mohon maaf dan kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari
para pembaca.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang turut berperan serta dalam penyusunan Makalah ini. Semoga
bermanfaat.
Surabaya, 19 Maret 2016.
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
............................................................................................
i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang ........................................................................................... 1
- Rumusan Masalah ...................................................................................... 1
- Tujuan ........................................................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Kepolisian ................................................................................ 2
- Sejarah Perkembangan Kepolisian .................................................................. 2
- Tugas dan Wewenang Kepolisian Serta Dasar Hukumnya ....................... 7
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan .............................................................................................. 12
- Saran ......................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
......................................................................................... 13
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Dalam kedudukannya yang tidak begitu
mudah berhadapan dengan
masyarakat, polisi dihadapkan pada pertanggung-jawaban secara umum dan
khusus. Polisi merasakan adanya hubungan yang kurang baik dengan masyarakat
yang dilayaninya. Dipercaya oleh masyarakat merupakan hal yang sulit didapat,
karena memerlukan proses terutama adanya komunikasi dan kontak sosial, waktu
serta kemauan masing-masing anggota polisi. Komunikasi merupakan sarana
paling dasar dan penting saat kita berbicara tentang pencitraan suatu institusi
yaitu Kepolisian. Bagaimana dengan citra Polisi, terkait dengan kemampuan
komunikasi Polisi itu sendiri. Apalagi dengan adanya paradigma baru kepolisian
sekarang bahwa Polisi sekarang sudah menjadi Polisi sipil, dimana tidak ada lagi
sikap arogan. Yang hasilnya dapat kita lihat perananan kepolisian di masyarakat..
Latar belakang penelitian ini adalah adanya pembahasan tentang peran serta
tanggung jawab polisi di masyarakat.
masyarakat, polisi dihadapkan pada pertanggung-jawaban secara umum dan
khusus. Polisi merasakan adanya hubungan yang kurang baik dengan masyarakat
yang dilayaninya. Dipercaya oleh masyarakat merupakan hal yang sulit didapat,
karena memerlukan proses terutama adanya komunikasi dan kontak sosial, waktu
serta kemauan masing-masing anggota polisi. Komunikasi merupakan sarana
paling dasar dan penting saat kita berbicara tentang pencitraan suatu institusi
yaitu Kepolisian. Bagaimana dengan citra Polisi, terkait dengan kemampuan
komunikasi Polisi itu sendiri. Apalagi dengan adanya paradigma baru kepolisian
sekarang bahwa Polisi sekarang sudah menjadi Polisi sipil, dimana tidak ada lagi
sikap arogan. Yang hasilnya dapat kita lihat perananan kepolisian di masyarakat..
Latar belakang penelitian ini adalah adanya pembahasan tentang peran serta
tanggung jawab polisi di masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dari kepolisian?
2. Bagaimana sejarah perkembangan kepolisian?
3. Apa saja tugas dan wewenang kepolisian serta dasar hukumnya?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari kepolisian
2.
Untuk
mengetahui sejarah perkembangan kepolisian
3.
Untuk
mengetahui tugas dan wewenang kepolisian serta dasar hukumnya
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian
Kepolisian
Menurut Anton Tabah kepolisian
berasal dari kata polisi yang mendapatkan awalan ke-an. Istilah polisi
pada mulanya berasal dari bahasa yunani yakni politea yang mempunyai
arti pemerintahan negara. Seperti yang telah diketahui bahwa dahulu sebelum
abad masehi negara yunani terdiri dari kota-kota yang disebut “polis”. Pada
masa itu pengertian polisi adalah menyangkut segala urusan pemerintahan atau
dengan kata lain arti polisi adalah urusan pemerintahan. Sedangkan menurut UU
no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1),
pengertian kepolisian yaitu “Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”[1].
Bunyi Pasal 1 ayat
(1) diatas, maka kepolisian berarti berkaitan dengan lembaganya, sedangkan
polisi menunjukkan orang yang termasuk dalam anggota kepolisian dengan
syarat-syarat tertentu. Jadi polisi adalah anggota atau pejabat kepolisian yang
mempunyai wewenang umum kepolisian yang dimiliki berdasarkan undang-undang yang
berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
B.
Sejarah Perkembangan Kepolisian
1. Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang
bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan
pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset
dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia
Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam
bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie
(polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi
pamong praja), dan lain-lain. Sejalan dengan administrasi negara waktu itu,
pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan
pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent
(bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi
selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten
wedana, dan wedana polisi. Kepolisian modern Hindia
Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah
merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia
saat ini.[2]
3. Masa pendudukan Jepang[3]
Pada masa ini, Jepang membagi wilayah kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin. Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh
seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh
pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari
kepala polisiAwal
Kemerdekaan Indonesia
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun. Dan
secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi
Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945
memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang
dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara
Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik
seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan
kekalahan perang yang panjang. Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk
Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Pada tanggal 29 September 1945 Presiden
Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian
Negara (KKN). Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah
tahun 1946 No. 11/S.D. Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada
Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai
Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4
Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri
dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden.
Pada tahun 1950 presiden mengeluarkan Tap
Pemerintah RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam
kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan
perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan,
dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.
Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada
tanggal 17 Agustus 1950, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No.
150, organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam
Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam peleburan tersebut disadari adanya
kepolisian negara yang dipimpin secara sentral, baik di bidang kebijaksanaan
siasat kepolisian maupun administratif, organisatoris.
5. Periode 1950-1959[5]
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17
Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer,
Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab
kepada perdana menteri/presiden. Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta,
karena belum ada kantor digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene
Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan
kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan
sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas
Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran
termegah setelah Istana Negara. Sampai periode ini kepolisian berstatus
tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji
tersendiri. Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik
Indonesia (P3RI) tidak ikut dalam Korpri, sedangkan bagi istri polisi semenjak
zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan
nama Bhayangkari tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi.
Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara
demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955 yang memenangkan kursi di Konstituante
dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan
perang, namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan
Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding
dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB).
Masa Orde Lama Dengan Dekrit Presiden 5 Juli
1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun
dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana
Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih
tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959,
tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri
Negara ex-officio. Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959
Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran.
Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No.
1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri
Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari
Djawatan Kepolisian Negara). Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk
ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto
menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme
kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri
setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier
Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959. Dengan
Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan
Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda
Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama
Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional. Tanggal
19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini
dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama
sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU. Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri
Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung,
Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang
pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala
Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak). Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi
menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung
bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan
Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan
sebagai berikut : Alat Negara Penegak Hukum - Koordinator Polsus - Ikut serta
dalam pertahanan - Pembinaan Kamtibmas - Kekaryaan - Sebagai alat revolusi
Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI
disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang.
Sementara pada tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik
NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai menyusupi memengaruhi sebagian anggota
ABRI dari keempat angkatan
6. Masa Orde Baru[6]
Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang
mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk
meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal
24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang
Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi
Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh
Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya
kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang
pertama. Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan
Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata
betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan
Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang. Pada tahun 1969
dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali
sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya
tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1
Juli 1969.
C.
Tugas
dan Wewenang Kepolisian Serta Dasar Hukumnya
1.
Tugas
dan Wewenang Kepolisian
Wewenang polri diperoleh secara atributif berdasarkan Pasal 30 ayat
4 Undang-undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lain. Institusi polri
diberi kepercayaan, amanah, tanggung jawab oleh negara untuk mengayomi,
melindungi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Tujuan pemberian
kewenangan kepada polri adalah agar mampu menciptakan atau mewujudkan rasa
aman, tentram, dan damai dalam masyarakat. Mengenai tugas dan wewenang aparat
kepolisian, dicantumkan pada Bab III UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia[7].
Pasal 13
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a.
Selaku
alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib
hukum;
hukum;
b.
Melaksanakan
tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan
perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan
peraturan perundang-undangan;
perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
Bersama-sama
dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan
negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat
negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia :
a.
Melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b.
Menyelenggarakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, dan
laboraturium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas
kepolisian;
laboraturium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas
kepolisian;
c.
Memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum;
d.
Memelihara
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan
hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan
perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan
perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e.
Menyelenggarakan
segala kegiatan dalam rangka membina keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
f.
Melindungi
dan melayani kepentingan warga massyarakat untuk sementara,
sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
g.
Membina
ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
perundang-undangan;
h.
Turut
serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaran
hukum masyarakat;
hukum masyarakat;
i.
Melakukan
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap alat-alat
kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas;
kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas;
j.
Melakukan
pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan
koordinasi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k.
Mewakili
pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi Kepolisian Internasional[8].
Pasal 15
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :
a.
Menerima
laporan dan pengaduan;
b.
Melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian;
c.
Mengambil
sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
d.
Mencari
keterangan dan barang bukti;
e.
Menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal Nasional;
f.
Membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
mengganggu ketertiban umum;
mengganggu ketertiban umum;
g.
Mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
h.
Mengawasi
aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan
atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
i.
Memberikan
bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan
putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
j.
Melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan
kepolisian dalam rangka pencegahan;
kepolisian dalam rangka pencegahan;
k.
Menerima
dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu;
l.
Mengeluarkan
surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukandalam
rangka pelayanan masyarakat;
rangka pelayanan masyarakat;
m.
Mengeluarkan
peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat[9].
administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat[9].
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-
undangan lainnya berwenang:
undangan lainnya berwenang:
a.
Memberikan
izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya;
kegiatan masyarakat lainnya;
b.
Menerima
pemberitahuan tentang kegiatan politik;
c.
Memberikan
izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak,
dan senjata tajam;
dan senjata tajam;
d.
Menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
e.
Memberikan
surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
f.
Memberikan
petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus
dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
g.
Melakukan
kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan
memberantas kejahatan internasional;
memberantas kejahatan internasional;
h.
Melaksanakan
kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas
kepolisian[10].
kepolisian[10].
Pasal 16
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a.
Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b.
Melarang
setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
perkara untuk kepentingan penyelidikan;
perkara untuk kepentingan penyelidikan;
c.
Membawa
dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
penyidikan;
d.
Menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
memeriksa tanda pengenal diri;
e.
Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
saksi;
g.
Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan
penghentian penyidikan;
i.
Menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum;
j.
Mengajukan
permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam
keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang
yang disangka melakukan tindak pidana;
keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang
yang disangka melakukan tindak pidana;
k.
Memberikan
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai
negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil
untuk diserahkan kepada penuntut umum;
negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil
untuk diserahkan kepada penuntut umum;
l.
Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pasal 17
Pasal 17
“ Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas
dan
wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.[11]”
wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.[11]”
Jadi dalam hal ini pelaksanaan tugas
dan wewenang aparat kepolisian telah dipaparkan secara rinci sesuai dengan UU
No 2 Tahun 2002 tentang polri.
2.
Dasar
Hukum Tugas dan Kewenangan Polisi
Adapun
dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan polri yaitu:
a.
UUD
1945 pasal 30 ayat (1), (2), (3), dan (4).
b.
Ketetapan
MPR No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.
c.
UU
No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
d.
Peraturan
Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian
Republik Indonesia[12].
Bab III
Penutupan
A.
Kesimpulan
1.
Pengetian
Kepolisian
Kepolisian berarti berkaitan dengan lembaganya, sedangkan polisi
menunjukkan orang yang termasuk dalam anggota kepolisian dengan syarat-syarat
tertentu. Jadi polisi adalah anggota atau pejabat kepolisian yang mempunyai
wewenang umum kepolisian yang dimiliki berdasarkan undang-undang yang berstatus
pegawai negeri sipil yang mempunyai fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Sejarah
Perkembangan Kepolisian
c.
Pada masa pendudukan
Jepang
d.
Periode 1945-1950
e.
Periode 1950-1959
f.
Masa Orde Baru
3.
Tugas
dan Wewenang Kepolisian Serta Dasar Hukumnya
Wewenang polri diperoleh secara atributif berdasarkan Pasal 30 ayat
4 Undang-undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lain. Institusi polri
diberi kepercayaan, amanah, tanggung jawab oleh negara untuk mengayomi,
melindungi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Tujuan pemberian
kewenangan kepada polri adalah agar mampu menciptakan atau mewujudkan rasa
aman, tentram, dan damai dalam masyarakat. Mengenai tugas dan wewenang aparat
kepolisian, dicantumkan pada Bab III UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
B.
Saran
Karena keterbatasan sumber referensi yang menjadi acuan
dalam penyusunan makalah ini, penulis menyarankan kepada pembaca agar mencari
sumber referensi lain untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mempelajari
makalah ini.
Daftar Pustaka
Kaelan. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta : Paradigma.
Tim Redaksi. 2004. Undang-Undang
Dasar 1945 dan Amandemennya. Bandung: Fokus Media.
Titik Triwulan. 2009. Hukum Tata
Usaha Negara Indonesia. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Marieke, Bloembergen . 2011. Polisi Zaman Hindia Belanda. Dari
kepedulian dan ketakutan. PT Kompas Media Nusantara.
[1]
Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan.( Yogyakarta : Paradigma, 2007) hlm 145-149
[2] Bloembergen,
Marieke, 2011, Polisi Zaman Hindia Belanda. Dari kepedulian dan
ketakutan, PT Kompas Media Nusantara.
[7]
Tim Redaksi, Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya, (Bandung: Fokus
Media, 2004)hlm 76
[8]
Tim Redaksi, Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya, Hlm 78
[9]
Tim Redaksi, Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya, Hlm 80
[10]
Tim Redaksi, Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya, Hlm 82
[11]
Tim Redaksi, Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya, Hlm 86
[12]
Titik Triwulan, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, (Jakarta : Prestasi
Pustaka, 2009) hlm 208
Tidak ada komentar:
Posting Komentar